Okta menyebut, pihaknya mendapat informasi adanya pekerja migran Indonesia ilegal yang tersandung masalah, dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jabar.
Satu orang warga Sindangkasih dideportasi dari Malaysia, satu orang warga Cimari dideportasi dari Saudi Arabia. Sementara satu orang dari Cisaga berhasil digagalkan pemberangkatannya di Bandara Soekarno Hatta.
Oleh sebab itu, Okta mengimbau warga Ciamis yang berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), agar berangkat melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) resmi.
“Meski demikian, untuk warga Ciamis yang mengalami hal seperti itu, Pemkab Ciamis tetap membantu. Kita lakukan penjemputan ke Jakarta, kemudian mengantarkan pulang ke rumahnya,” tandasnya. (Red)