JABARNEWS | BANDUNG – Bagi Anda yang sedang berwisata atau berkunjung ke Kota Bandung harus berhati-hati saat memarkirkan kendaraan Anda di jalanan kota. Pasalnya, saat ini Sat Lantas Polrestabes Bandung akan rutin menggelar patrol dan menindak kendaraan yang kedapatan parkar liar di ruas jalan yang jadi ‘urat nadi’ lalu lintas Kota Bandung.
Tak muluk-muluk, kendaraan Anda bisa di tilang, digemboskan ban-nya, hingga diderek jika kedapatan parkir secara liar di rambu larangan.
Wakasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menyebutkan, penindakan parkir liar sudah dua minggu dilakukan sebelum libur lebaran. Pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menindak kendaran yang terparkir di rambu larangan.
“Kota Bandung ini kan jadi tujuan wisata masyarakat. Namun infrastruktur jalannya tidak ada peningkatan. Sehingga beberapa ruas jalan harus dimaksimalkan penggunaannya untuk pengguna jalan,” kata Bayu, Senin (10/6/2019).
Menurutnya, beberapa ruas jalan yang jadi ‘urat nadi’ aru lalu lintas Kota Bandung jadi perhatian utama, terlebih di sana sudah terpasang rambu larangan parkir.
“Hari ini kita patroli di kawasan Riau (RE Martadinata), Dipinegoro dan Dago yang arus lalu lintasnya sangat tinggi. Lantaran ruas jalan ini jadi urat nadi arus kendaraan di Bandung,” ujarnya.
Penindakan dilakukan karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat untuk memarkir kendaraan. Padahal di kawasan tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir.
Bayu menegaskan, jika masih ada yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat, pihaknya bakal langsung melakukan penindakan, berupa sanksi tilang, penggembosan ban hingga penderakan. Untuk kendaraan yang diderek pihaknya akan bekerjsama dengan Dishub Kota Bandung. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat