Jangan Sampai Lupa! Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, Kamis 28 Juli 2022

Layanan SIM Keliling Polres Subang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Bagi warga Kabupaten Purwakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (28/7/2022) ada di satu tempat yakni di Indomart Citeko.

Baca Juga:  Perkokoh Kebersamaan, Danrem Baladhika Ajak Personel Maber

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ini Sikap Tegas Ridwan Kamil Batalkan Peserta Didik yang Palsukan Data saat PPDB Jabar: Kita Cancel!

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga Kabupaten Purwakarta tetap harus membuatnya di Kantor Polres Purwakarta.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Ratusan Personel Polres Purwakarta di Sebar ke Setiap RW, Ini Tujuannya