Jangan Sampai Lupa! Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, Kamis 28 Juli 2022

Layanan SIM Keliling. (foto: ilustrasi)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Miliki Keindahan Alami, Situ Cukang Batu Garut Bakal Dikembangkan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Cape Dech ... Lampu Penerangan Jalan Dibiarkan Mati 

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)