Jangan Sampai Telat! Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 2 Mei 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Info Loker Untuk Peremuan Lulusan SMA dan SMK, Cek Kriterianya Sekarang Juga!

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pembangunan Dua Bendungan di Karangligar Karawang Dinilai Bisa Atasi Banjir

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)