Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Senin 17 April 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS I SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin (17/4/2023) ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 78 A, Tewaskan 10 Orang

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Dirikan Partai Politik, Dideklarasikan di Subang

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Tanggapi Penolakan Monumen Covid-19, Ridwan Kamil: Rasa Kebangsaan dan Nasionalismenya Patut Dipertanyakan