JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas.
Dalam Perda tersebut mengatur hak-hak dasar disabilitas di antaranya mendapatkan pendidikan.
Sebagai turunan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Roadmap Jawa Barat Tolak Kekerasan yang salah satunya mendorong penolakan kekerasan kepada kaum disabilitas.
Sebelumnya, Atalia Praratya menyinggung terkait penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dalam berbagai hal.