Jangan Takut Tak Sekolah, Ini Dasar Hak-hak Penyandang Disabilitas di Jabar yang Harus Dipenuhi

Disabilitas
Ilustasi Penyandang Disabilitas. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Permasalahan perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Barat masih menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas.

Baca Juga:  Tingkatkan Minat Baca, Pemkot Depok Luncurkan Perpustakaan Kekinian

Dalam Perda tersebut mengatur hak-hak dasar disabilitas di antaranya mendapatkan pendidikan.

Sebagai turunan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentang Roadmap Jawa Barat Tolak Kekerasan yang salah satunya mendorong penolakan kekerasan kepada kaum disabilitas.

Baca Juga:  Gara-gara Hoaks, Atalia Praratya Minta Pelajar SMA di Kota Cimahi Buat Konten Positif dan Kreatif

Sebelumnya, Atalia Praratya menyinggung terkait penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dalam berbagai hal.