Namun hingga waktu berlalu, janji DS untuk memuluskan keinginan korban tak kunjung dipenuhi. Karena taka da kejelasan, korban pun memutuskan untuk membatalkan penitipan kerja tersebut dan meminta uangnya dikembalikan
Namun rupanya pelaku DS tak tidak bisa mengembalikan uang korban dengan alasan sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi.
“Korban meminta uangnya kembali tapi DS tidak mengembalikan karena ternyata uangnya sudah habis untuk keperluan pribadinya,” tegas Faisal kepada awak media.
Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha tak menapik kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Ia pun menegaskan segera mengajukan sanksi indispliner terhadap PNS tersebut.
“Iya benar DS diamankan polisi. Kami sedang ajukan sanksi juga. Tapi masih menunggu surat resmi terkait status hukum DS dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (red)