Janjikan Lolos Rekrutmen PPPK dengan Imbalan Rp50 Juta, PNS DPRD Cianjur Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK
Ilustrasi penangkapan oknum PNS di DPRD Cianjur oleh petugas kepolisian dalam kasus penipuan rekrutmen PPPK. (foto: istimewa)

Namun hingga waktu berlalu, janji DS untuk memuluskan keinginan korban tak kunjung dipenuhi. Karena taka da kejelasan, korban pun memutuskan untuk membatalkan penitipan kerja tersebut dan meminta uangnya dikembalikan

Namun rupanya pelaku DS tak tidak bisa mengembalikan uang korban dengan alasan sudah habis terpakai untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Kembali Terapkan PTM Terbatas Mulai Besok

“Korban meminta uangnya kembali tapi DS tidak mengembalikan karena ternyata uangnya sudah habis untuk keperluan pribadinya,” tegas Faisal kepada awak media.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun langsung menangkap pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Tidak Terima Ditegur, Seorang Pria di Labuhanbatu Aniaya Teman Sendiri

Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha tak menapik kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Ia pun menegaskan segera mengajukan sanksi indispliner terhadap PNS tersebut.

Baca Juga:  Soal Polemik Pasar Tanggeung -Sukanagara Cianjur, Dishub Cianjur Angkat Bicara

“Iya benar DS diamankan polisi. Kami sedang ajukan sanksi juga. Tapi masih menunggu surat resmi terkait status hukum DS dari pihak kepolisian,” pungkasnya. (red)