“Setelah data yang dibutuhkan cukup, Jasa Raharja Cirebon, kami langsung memberikannya kepada Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan. Karena semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan,” ujarnya.
Untuk santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 yaitu bagi korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta.
“Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,”katanya.
Ia menambahkan Jasa Raharja Cirebon turut berbelasungkawa kepada semua keluarga korban atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.
“Kami turut berduka cita serta belasungkawa kepada semua korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas,” tuturnya.