JABARNEWS | PANGANDARAN – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan bahwa izin tambang Galian C merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, tambang Galian C di Kabupaten Pangandaran banyak yang belum memiliki izin.
Menurut Jeje, saat ini perizinan tambang Galian C bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran, yang lokasi berada di sekitar Alun-alun Parigi.
Dia mengatakan, kehadiran MPP ini menjadi konektivitas antara Pemda dan Pemprov. Termasuk soal urusan izin galian C yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi.
Jeje menyebut, pelayanan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi di Mall Pelayanan Publik Pangandaran antara lain pelayanan pajak kendaraan bermotor (Samsat) dan juga izin galian C.