“Karena kewenangan pemberian izin pertambangan galian C itu ada di ranahnya Pemerintah Provinsi,” kata Jeje dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Sabtu (25/2/2023).
Dia menjelaskan, saat ini masyarakat yang akan urus izin tambang Galian C tidak perlu ke Bandung, karena sudah ada MPP.
“Tinggal datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP), karena di sini juga sudah ada petugasnya yang standby,” jelasnya.
Jeje mengaku bahwa pihaknya hanya berwenang dalam mengawasi tata ruang saja. Pemda mengatur mana saja yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi.
“Kita hanya mengawasi tata ruangnya saja, diatur mana saja yang boleh dan tidak untuk dieksploitasi terkait dikeluarkannya izin itu kewenangan Pemerintah Provinsi,” ucapnya.