Jelang Idul Adha, Begini Imbauan MUI Purwakarta Tentang Hewan Kurban

Petugas kepolisian saat melakukan pengecekan terhadap hewan ternak Khusus Kambing dan Sapi di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

“Kondisi kesehatan dan tanpa cacat juga menjadi syarat yang perlu diperhatikan, tidak hanya dari usia hewan kurban. Jangan sampai ibadah kurban kita batal karena kondisi fisik hewan yang tidak sempurna,” ujar KH Jhon Dien.

Baca Juga:  Ratusan Personel Siap Amankan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Purwakarta

Sedangkan, kata dia, waktu yang tepat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban diutamakan pada hari pertama setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah.

Selanjutnya, tambah KH Jhon Dien, pada hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, yang berakhir setelah waktu Ashar.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak Bandung Barat 2023, Bupati Hengky Kurniawan Imbau Ini

“Saat hari terakhir kemudian melaksanakan pemotongan melewati waktu Ashar, maka tidak termasuk kurban tapi sedekah. Kami juga mengimbau seiring merebaknya PMK warga harus lebih jeli memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai dengan syarat yang ditentukan agama,” Imbuh KH Jhon Dien. (Gin)

Baca Juga:  Inspeksi Jalur Puncak Bogor, Sistem One Way Tetap Dilakukan