Jelang Idul Adha, DKP3 Kota Banjar Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

“Pemeriksaan sekarang meliputi kesehatannya, apakah ada tanda-tanda penyakit atau tidak. Nanti juga ada pemeriksaan antemortem dan postmortem,” jelasnya.

Menurut Yadi, untuk hewan ternak yang berasal dari luar daerah wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh petugas veteriner.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong Generasi Muda Jabar Tingkatkan Kemampuan Literasi

“Untuk hewan ternak dari luar wajib memiliki SKKH, di mana yang menandatangani surat tersebut adalah petugas veteriner atau dokter hewan yang menangani,” jelasnya.

Selain itu, juru sembelih halal juga nantinya akan ada kegiatan pelatihan dengan melibatkan pihak MUI dan DKM. Yadi mengimbau bagi masyarakat yang ingin berkurban untuk membeli hewan ternak di tempat yang sudah terjamin, dan memiliki dokumen SKKH.

Baca Juga:  Diskanak Garut Pastikan 25.298 Hewan Kurban Tersedia saat Idul Adha

“Belilah hewan ternak di tempat yang sudah biasa. Artinya, jangan yang di tempat dadakan seperti di pinggir jalan. Yang paling penting adalah memiliki dokumen SKKH,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Resmi Mengenakan Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News