Jelang Idul Adha, DKP3 Kota Banjar Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

“Pemeriksaan sekarang meliputi kesehatannya, apakah ada tanda-tanda penyakit atau tidak. Nanti juga ada pemeriksaan antemortem dan postmortem,” jelasnya.

Menurut Yadi, untuk hewan ternak yang berasal dari luar daerah wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh petugas veteriner.

Baca Juga:  Hendak Berburu Biawak, Dua Orang Pria di Kota Banjar Terbawa Arus Sungai Citanduy

“Untuk hewan ternak dari luar wajib memiliki SKKH, di mana yang menandatangani surat tersebut adalah petugas veteriner atau dokter hewan yang menangani,” jelasnya.

Selain itu, juru sembelih halal juga nantinya akan ada kegiatan pelatihan dengan melibatkan pihak MUI dan DKM. Yadi mengimbau bagi masyarakat yang ingin berkurban untuk membeli hewan ternak di tempat yang sudah terjamin, dan memiliki dokumen SKKH.

Baca Juga:  Vaksin PMK Sudah Datang ke Indonesia, Kepala DKPP Kota Bandung Akan Segera Vaksin Hewan Kurban

“Belilah hewan ternak di tempat yang sudah biasa. Artinya, jangan yang di tempat dadakan seperti di pinggir jalan. Yang paling penting adalah memiliki dokumen SKKH,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Inilah 20 Daftar Kabupaten dan Kota Yang Memiliki Kasus Omicron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News