Di luar itu, Ema mengimbau para peternak untuk menjual stok lama atau existing dulu sampai habis. Setelah itu bisa melakukan penambahan stok hewan yang sudah dijamin aman.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah mengaku, telah mengimbau para peternak dan panita kurban untuk menyediakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Surat ini berfungsi sebagai verifikasi jaminan keamanan hewan kurban dari PMK.
“Kita memang sudah pakai ini dari dulu, tapi sekarang lebih diperketat lagi. Izin rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan surat persetujuan dari daerah yang menerima juga akan kita gencarkan kembali,” papar Erma.
Ia juga mengatakan, timnya selalu memantau berkala secara rutin. Jika ditemukan indikasi infeksi PMK pada hewan, akan segera dibawa ke lab di Subang.
Beberapa ciri gejala PMK ini antara lain, suhu hewan mencapai 39 derajat. Ada lepuhan seperti cacar di sekitar mulutnya. Lalu, di kakinya terdapat luka merah di sela-sela kuku. Jika ditemukan hewan yang tidak layak jual, maka harus dipisahkan dan tidak diberikan penanda kalung.