“Jika terjadi kenaikan BBM, maka anggaran yang seharusnya untuk subsidi akan dialihkan untuk bantuan tunai pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Jadi subsidi tepat diterima masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolres berpesan kepada petugas SPBU agar tetap tertib dalam administrasi dan tetap melakukan pendataan dengan mencatat Nomor kendaraan yang melakukan pengisian agar tidak terjadi pengisian yang berulang sehingga terjadinya penimbunan minyak.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini menyatakan kendaraan truk tidak diperbolehkan mengisi BBM lebih dari 40 liter, dan petugas SPBU wajib mendata kendaraan yang sudah mengisi BBM.
“Kita akan selalu mengawasinya untuk menjaga inflasi yang ada di Kabupaten Purwakarta. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan penjualan BBM yang akan dijual kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya,” Tegas Edwar.
Kapolres juga mengingatkan kepada Pengawas SPBU untuk tidak menjual BBM secara Eceran dengan menggunakan jerigen.