Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.
KPK juga menyebut, laporan LHKPN tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
“Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka penyelenggara negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis KPK dikutip dari laman LHKPN. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News