Jadi, sambung Suntana, penegakan hukum sebagai upaya terakhir, harus taat prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Suntana menjelaskan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jabar yang secara umum masih aman kondusif.
“Namun tetap harus mencegah gangguan kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya kriminalitas utamanya 3C yakni curat, curas, dan curanmor dan tindak pidana lainnya,” tandasnya. (Red)