JABARNEWS │ KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mencatat bahwa sebanyak 10.742 pemilih pemula pada pemilu 2024 di wilayah Karawang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Hal ini disampaikan seperti oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Bambang Susetyo kepada awak media pada Selasa (6/2).
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 18.090 pemilih pemula berusia 16 dan 17 tahun di Karawang. Namun, hingga saat ini, Disdukcapil Karawang baru melakukan perekaman terhadap 7.348 orang yang merupakan pemilih pemula. Artinya, masih ada 10.742 pemilih pemula yang belum merekam KTP.
Dalam upaya mengejar jumlah pemilih pemula yang belum merekam KTP, Disdukcapil Karawang membuka jam pelayanan tambahan hingga pukul 20.00 WIB. “Pelayanan dibuka hingga hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, tanpa libur,” ungkap Bambang.