JABARNEWS | PURWAKARTA – Jelang memasuki tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta.
Melalui surat nomor 113/PM.00.02/K.JB/08/2024, Bawaslu Purwakarta mengingatkan KPU Purwakarta agar segala tahapan pilkada yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam hal ini kami sampaikan, diantaranya agar KPU Kabupaten Purwakarta bisa memaksimalkan upaya sosialisasi terkait pahapan pencalonan, berkaitan dengan syarat pasangan calon dan pencalonan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Wahyudin pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam tahapan pencalonan, Wahyudin mengimbau agar syarat pasangan calon dan pencalonan, KPU Purwakarta bisa mempedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan kepala daerah yang berlaku itu, Bawaslu meminta agar KPU memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat umum juga Partai Politik tingkat Kabupaten Purwakarta,” ujar Wahyudin