Wahyudin menambahkan, KPU Purwakarta diminta segera menerbitan pengumuman pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024 dan dan jadwal pendaftaran pasangan calon yaitu pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024..
“Penting bagi KPU untuk menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada, salahsatunya membuka pendaftaran calon kepala daerah. Namun, sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran,” ujar Wahyudin.
Wahyudin menuturkan dalam tahapan pencalonon ini adalah tahapan yang krusial atau proses pengumuman hingga penetapan pasangan calon kepala daerah karena waktunya tidak terlalu lama.
Maka dari itu, pemenuhan informasi terkait pencalonan penting khususnya dalam pemenuhan syarat-syarat administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.
“Ini juga bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan kami, agar hak-hak para calon, juga penyelenggara pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News