Selain pendaftaran dari sejumlah tokoh partai, Tanti juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima masukan dari masyarakat untuk mengusung Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sebagai calon wali kota Bekasi.
Tanti menuturkan bahwa DPD PSI Kota Bekasi akan melaporkan hal ini kepada Kaesang. Keputusan akhir terkait calon wali kota yang akan diusung akan ditentukan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
“Kami tentu saja mengapresiasi dukungan masyarakat ini, namun keputusannya tentu ada di tangan Mas Kaesang sebagai figur yang didukung maupun sebagai Ketua Umum PSI,” jelas Tanti.
Pada Pemilu 2024, PSI hanya memiliki dua kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Untuk dapat mencalonkan wali kota dan wakil wali kota, PSI harus berkoalisi dengan partai lain agar memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News