JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari belasan kasus tersebut, sebanyak 16 pelaku berhasil diamankan.
Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya 10 kasus terkait narkotika, 1 kasus obat keras, dan miras tanpa ijin 1 kasus.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah. Ia mengatakan, menjelang bulan Ramadan pihaknya akan gencar melakukan penertiban kasus tindak kriminal guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan penangkapan ini dapat menambah semangat personel Polres Sukabumi untuk tetap berkomitmen memburu pengedar narkoba,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (25/3/2022).
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 123,54 gram, ganja seberat 1.314,38 gram dan ada 16 batang pohon seberat 872 gram yang ditanam dipot, obat keras sebanyak 278 butir serta minuman beralkohol sebanyak 1.382 botol.