Dedy menjelaskan tersangka sabu sebanyak 6 orang , tersangka kasus ganja 6 orang, dan tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang.
“Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung,” ungkap Dedy.
Atas perbuatannya pada pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Red)