Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp55.000-Rp82.160.
Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg, sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.
Fanshurullah menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.
“Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya,” bebernya.
KPPU, lanjut dia, sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam.