Targetnya, masyarakat kondusif menjelang bulan puasa dan hari raya Idul Fitri.
Selanjutnya, minuman beralkohol itu kemudian disita dan diangkut petugas menuju Mapolres Subang.
Sementara sopir mobil yang mengangkut minuman keras didata serta diberi Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bentuk penyitaan dan diminta untuk melaksanakan pemeriksaan (BAP) di Polres Subang. (Red)