“Total mirasnya sendiri sebanyak 8.700 botol dan ganja seberat 31 kilogram pada Januari 2022 lalu,” kata Hengki seperti dikutip dari inijabar.com.
Menurutnya, miras maupun narkotika dan psikotropika ini adalah salah satu musuh bangsa yang akan merusak generasi muda.
“Ini merupakan hasil kerja dari Polres Bekasi Kota dan Polsek jajaran untuk menindak para pelaku kejahatan minuman keras maupun kejahatan narkotika,” ungkapnya.
Ia mengatakan, haI ini merupakan keseriusan Polrestro Bekasi Kota dan semua lapisan masyarakat menentang keras adanya praktek minuman keras narkotika psikotropika yang akan merusak bangsa.
“Ini komitmen semua unsur baik Pemerintah, tokoh masyarakat hingga tokoh agama dalam menentang peredarannya,” ujarnya. (red)