JABARNEWS | PURWAKARTA – Program reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Purwakarta tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan kampanye dalam metode apapun, baik kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, pemasangan alat peraga kampanye maupun rapat umum, termasuk metode kampanye dengan kegiatan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, pada Selasa, 30 Januari 2024.
“Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menggimbau agar kegiatan reses anggota legislatif untuk tidak dijadikan ajang kegiatan kampanye Pemilu 2024,” ucap Budi.
Ia menjelaskan Reses oleh anggota DPRD kata dia, merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3. Akan tetapi di sisi yang lain, dikarenakan waktunya beririsan dengan masa kampanye yang sudah terjadwal dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti.
“Pada saat reses itu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye. Terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” tegas Budi.