Program reses, kata dia, merupakan kegiatan yang dibiayai negara. Dalam pelaksanaannya harus memaksimalkan tugas dan fungsi legislatif guna menyerap aspirasi masyarakat di wilayahnya masing – masing. Sehingga secara teknis, anggota dewan yang melaksanakan reses itu tidak diperbolehkan berkampanye.
Kegiatan kampanye, tambah Budi, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, diatur juga dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan UmUm dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Sehingga secara teknis, dalam pelaksanaan reses tidak boleh melakukan ajakan memilih calon atau peserta pemilu tertentu, mengarahkan untuk memilih calon dan peserta pemilu tertentu.
“Kami dari Bawaslu akan melakukan kontrol di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menerapkan prosedur dengan tegas sesuai regulasi kepada yang bersangkutan melakukan kampanye baik Pileg ataupun Pilpres 2024 saat reses,” ungkapnya..
Budi mengajak, semua anggota dewan yang mencalonkan kembali pada Pemilu 2024 untuk menghormati dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tidak tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Kami juga mengajak masyarakat luas untuk berperan aktif, ikut serta mengawasi kegiatan rese di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk bersama-sama memastikan bahwa tidak ada kegiatan kampanye pada saat pelaksanaan reses,” pungkasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News