Masih ujarnya, salah seorang pejabat publik KPUD Cianjur melarang salah satu stafnya untuk tidak memberikan foto klarifikasi dan verifikasi ketika dipinta oleh Ketua JMPP melalui chat WhatsApp (WA).
“Sudah diberitahukan oleh komisioner tidak boleh dikirim. Hal ini tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2015,” terang Korlap JMPP.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pelaporan ke DKPP, bilamana tidak memberikan tindakan tegas terkait sejumlah permasalahan kode etik, yang ada di tubuh KPUD Cianjur.
“Kami harap DKPP bisa melakukan tindakan tegas atas permasalahan yang terjadi,” bilang Alief.
Sedangkan, menurutnya, hal itu dalam forum yang formal, Komisioner KPUD ini tidak menunjukan etika sebagai pejabat instansi setempat, isi dalam surat undangan tercatat pukul 10.00 WIB, dirinya datang pukul 09.37 WIB karena takut telat, dan ternyata yang mau klarifikasi dan verifikasi belum datang.