Lebih lanjut Kapolres menjelaskan modus para pelaku dengan mencari korban melalui media sosial yang kemudian ditawarkan untuk bekerja sebagai resepsionis hotel namun setelah bertemu para pelaku diminta untuk melayani tamu dengan imbalan 15 sampai 20 juta tiap bulannya.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku dimana berawal dari pelaku menawarkan pekerjaan melalui sosial media kemudian di respon oleh korban, Informasi yang disampaikan di sosial media bahwa para korban akan dipekerjakan di sebuah hotel namun begitu sampai di apartemen GP di sana sudah ditunggu oleh dua orang pelaku disampaikan pekerjaan yang harus dilakukan saat itu juga diminta untuk melayani tamu di tempat yang sama di satu unit apartemen tersebut kepada para korban dijanjikan atau diimingi dengan gaji 15 sampai 20 juta setiap bulan,” jelasnya.
“Kemudian dari sana kita lakukan pendalaman dan kami berhasil menemukan sebanyak 5 korban diantaranya masih di bawah umur,” sambung Kombes Pol. Komarudin.
Adapun pelaku yang di amankan yakni R alias Dimas yang berperan sebagai joki pencari tamu untuk wanita melalui media sosial, RDY alias Rani alias Livi alias Cantika yang berperan sebagai mami yang merekrut wanita sebagai PSK melalui media sosial dan mencari tempat penampungan, SP alias Diki yang berperan membantu pelaku RDY dan PTP alias Rian yang berperan sebagai Joki pencari tamu untuk wanita melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 12 jo 13 Undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 2 jo 26 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.