Jual Konten Syur, Janda Anak Satu Asal Garut Diamankan Polisi

Ilustrasi Oknum Anggota DPR RI Nonton Video Porno saat Bahas Vaksin. (Foto: Dodi/JabarNews).

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf – d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Ada Gelas Kaca di Dalam Perut Warga Jember, Analisa Dokter Ternyata Masuk Lewat Ini

Seorang pemuda warga Garut Pramudya Ghifari mengapresiasi tindakan kepolisian yang memproses hukum pelaku pornografi di media sosial karena selama ini sudah meresahkan.

Baca Juga:  Senyum Semringah Penjual Hewan Kurban di Cipaku Cianjur, Omzetnya Naik 40 Persen Dibanding Tahun Lalu

Ia berharap tindakan tegas terhadap pengguna media sosial itu menjadi peringatan bagi yang lainnya agar perilaku atau penyebaran konten pornografi tidak terjadi lagi.

Baca Juga:  Dibantu Tukang Parkir, Pedagang Cuanki di Bandung Keroyok Pembeli

“Kami sebagai warga Garut mengapresiasi tindakan kepolisian dalam menindak pelaku pornografi di media sosial, saya harap kasus ini jadi peringatan bagi yang lainnya,” katanya. (Red)