JABARNEWS | BINJAI – Dua orang pengedar narkoba berinisial MS (34) dan GS (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Dusun 1, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Bingei, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/5/2022).
Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket dengan berat 5,12 gram, 40 paket ganja seberat 25 gram, 100 plastik klip kosong, 1 pipa skop plastik dan uang Rp600.000.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka.
“Atas informasi itu, personil melakukan undercover by dan berhasil menangkap kedua tersangka,” katanya, Senin (30/5/2022).
Menurut Junaidi, tersangka menjual sabu setiap paket dengan harga Rp40.000, sedangkan ganja dijual seharga Rp7.000 setiap paketnya. Sasaran tersangka para pengguna di sekitar Desa Namu Ukur dan sekitarnya.