Kata dia, setelah diintrogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut miliknya akan diantarkan kepada seorang pemesan. Dia tidak tau pemesan tersebut personil yang melakukan under cover by. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tebing Tinggi
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” bilangnya. (Mad)