Jual Satwa Dilindungi, Nelayan Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Jual Blangkas, nelayan asal Serdang Bedagai ditangkap.(Foto: istimewa)

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Seorang nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Ali Usman (39) ditangkap terkait kasus perdagangan hewan di lindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).

Baca Juga:  Potret Kemiskinan di Serdang Bedagai: Seorang Pemulung Hidup Sebatang Kara dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Ali ditangkap dari rumahnya di Dusun 3, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Nelayan Ujunggenteng Minta Pemkab Segera Bangun Dermaga, Alasannya Karena Ini

“Tersangka menampung Blangkas tanpa dokumen resmi,” katanya, Senin (4/4/2022).

Dijelaskanya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjadi tempat penampungan Blangkas. Atas informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Blangkas dari rumah Ali.

Baca Juga:  Kemarin, Desa Gempolan di Serdang Bedagai Terendam Banjir

“Ada 154 ekor Blangkas ditemukan dari rumah Ali, per ekor dia membeli Rp 10.000,” terang Hadi.