Kata dia, Blangkas yang telah dikumpul, lalu dijual kepada seorang penampung berinisial J warga Tanjungbalai dengan harga per ekor Rp 20.000
Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor Blangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.
“Saat ini tersangka Ali bersama barang bukti Blangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumatra Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).