Jumat 18 Agustus 2023, Lokasi SIM Keliling Karawng Ada Disini

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Pindah Tugas, Kapolres Pematangsiantar Pamitan: Tetap Kompak dan Beri Pelayanan Maksimal

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 8 November 2022

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News