Jumat Ini Kejari Depok Pastikan Akan Eksekusi Penahanan Buni Yani

JABARNEWS | DEPOK – Eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, tetap akan dilakukan Kejaksaan Negeri Depok, pada Jumat (1/2/2019) ini.

Sebelumnya, Buni telah meminta penahanannya ditunda.

“Sesuai prosedur, makanya harus tetap dilakukan eksekusi. Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, dikutip Kompas.com, Jumat (1//2/2019).

Baca Juga:  Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Wali Kota Yana Mulyana Langsung Sidak Pegawai

Dikatakan Sufari, dia telah menandatangani surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan pada Selasa, 29 Januari lalu. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat ini, pukul 09.00 WIB. Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priatmaji D Prawiro.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ungkap Kendala Pembersihan Sampah di Jembatan Sapan, Ternyata...

Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur. Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

Baca Juga:  Minta Pisah, Seorang Suami di Sukabumi Hampir Bunuh Istrinya Sendiri

“Kami mohon ada penundaan eksekusi,” kata Aldwin.

Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuh vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Buni Yani. Di tingkat banding, pengadilan tinggi menguatkan putusan PN Depok. Di tingkat kasasi, MA menolak permohonan kasasi Buni Yani. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat