Dia menyampaikan, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPS itu masih dalam proses tanggapan selama 10 hari ke depan sampai akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang selanjutnya menjadi DPT Pilkada 2024.
“Hari ini tanggapan sampai 10 hari ke depan ditetapkan DPSHP, baru DPT,” jelasnya.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Garut Yusuf Abdullah menambahkan, jumlah dalam DPS itu meningkat sekitar enam ribuan jiwa dibandingkan data pada DPT pada Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 1.999.061 jiwa.
Dia menyebut, hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dengan datang langsung ke rumah warga itu ditemukan adanya data ganda warga Garut sebanyak 9.674 orang yang tercatat di Garut juga di luar kota.
“Kita perlu memastikan bahwa data itu apakah memang benar ada di Kabupaten Garut atau tidak, sehingga ketika pun misalnya warga masyarakat itu orangnya ada di Garut, kita akan pastikan kembali di proses DPSHP, itu akan masuk ke DPS selanjutnya dan akan kita tetapkan untuk menjadi DPT,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News