Jumlah TPS di Kabupaten Bekasi Ada Pengurangan, Segini Totalnya

TPS
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 8.317 titik tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.

Penetapan TPS di Kabupaten Bekasi tersebut berdasarkan hasil restrukturisasi.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Pelaku Begal di Kawasan Industri Cikarang

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, penentuan jumlah TPS diawali dengan pengajuan pihaknya kepada KPU RI.

“Berdasarkan hasil penetapan KPU RI, ada pengurangan jumlah TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Jajang di Cikarang, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:  Kemarin, Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan KPU Purwakarta

Dia menjelaskan saat proses pengajuan, KPU Kabupaten Bekasi mengusulkan TPS berjumlah 8.349 titik dengan rata-rata pemilih per TPS sebanyak 200 hingga 250 orang.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Warga Purwakarta Mulai Serbu Pegadaian