“Kemudian KPU RI diminta untuk restrukturisasi beberapa TPS sehingga berkurang 32 TPS menjadi 8.317 TPS,” jelasnya.
Jajang mengaku keputusan KPU RI melakukan pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Bekasi didasari faktor efisiensi logistik dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Pengurangan TPS berkaitan adanya TPS yang terbilang sedikit jumlah pemilihnya sehingga untuk efisiensi logistik dan efektivitas penyelenggaraan dilakukan penyesuaian jumlah TPS,” ucapnya.
Jajang menyatakan, pengurangan jumlah TPS ini tidak diikuti dengan pengurangan jumlah penyelenggara pemilu karena hingga kini penyelenggara pemilu tingkat TPS belum dibentuk.
“Penyelenggara di tingkat TPS (KPPS) belum terbentuk, jadi tidak ada pengurangan,” tandasnya. (Red)