Rusdi menambahkan, diduga pelaku kesal dengan pemberitaan yang dilakukan korban, sehingga pelaku mencari korban lalu melakukan penganiayaan. Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e junto pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” bilangnya.(mad).