JABARNEWS │ DEPOK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 6.076 pegawai non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan harapan baru bagi para pekerja non-ASN.
Rahman Pujiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah positif untuk memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.
“Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memastikan para pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.