Kabar Baik, 6.076 Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024
Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat bahwa sebanyak 6.076 pegawai non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca Juga:  Bazar UMKM Hingga Pentas Seni Religi Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 di Purwakarta

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan harapan baru bagi para pekerja non-ASN.

Baca Juga:  Kemeterian Kominfo Dukung Gerakan Vaksin Merdeka

Rahman Pujiarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah positif untuk memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.

Baca Juga:  Kunjungi Unit Kerja di Kawasan Sukabumi, Uu Ruzhanul Ulum Bicara Soal Program Hapus Denda Pajak

“Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memastikan para pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.