Rahman juga menambahkan, pegawai yang berpeluang diangkat adalah mereka yang telah tercatat dalam basis data BKN dan memenuhi kualifikasi seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Kami akan menyaring data yang ada untuk memastikan hanya pegawai yang sesuai kriteria yang diproses lebih lanjut. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis,” jelasnya.
Taufik Iman Raharjo selaku Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, menyampaikan bahwa jabatan yang dapat diisi melalui program PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.
“Proses pengangkatan ini akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari pengajuan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN,” ungkapnya.
Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah daerah optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan pengakuan yang layak kepada pegawai non-ASN yang telah berkontribusi besar dalam berbagai sektor. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News