JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Badan Negara (BKN) mengumukan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, sebelumnya usia pensiun bagi PNS yakni pada umur 56 tahun. Tapi kini usia pensiun bagi PNS minimal paling rendah 58 tahun.
Batas usia pensiun bagi PNS ini resmi diatur oleh BKN melalui surat nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.
Dalam surat ini, Kebijakan batas usia pensiun bagi PNS dibagi menajdi 3 golongan berdasarkan jenis jabatan.
Di mana batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan yaitu 58 tahun.