Kabar Baik Untuk ASN, Batas Pensiun Diperpanjang, Begini Aturannya

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melalui Badan Negara (BKN) mengumukan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diketahui, sebelumnya usia pensiun bagi PNS yakni pada umur 56 tahun. Tapi kini usia pensiun bagi PNS minimal paling rendah 58 tahun.

Baca Juga:  Kecelakaan Tunggal di Ruas Tol Cipali KM 75: Gara-gara Sopir Ngantuk, Satu Orang Tewas

Batas usia pensiun bagi PNS ini resmi diatur oleh BKN melalui surat nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.

Dalam surat ini, Kebijakan batas usia pensiun bagi PNS dibagi menajdi 3 golongan berdasarkan jenis jabatan.

Baca Juga:  Psikis Dua Remaja Yang Sempat Hilang Belum Stabil

Di mana batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan yaitu 58 tahun.

Baca Juga:  BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya