Melansir dari Klikpendidikan.id, sementara bagi para PNS dengan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun yang ditetapkan BKN adalah 60 tahun.
Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiun dari BKN adalah 65 tahun. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News