Kabar Gembira Bagi PNS Purwakarta, Gaji 13 Cair Pekan Ini

Gaji ke-13 ASN
Ilustrasi Gaji ke-13 ASN. (Foto: CNBC).

Gaji 13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Satpol PP Purwakarta Gencar Razia Prokes

“Gaji ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Gegara Ini, Petani Cabai di Purwakarta Merugi