Oleh karena itu, bisa dipastikan pelamar lowongan PPPK yang akan diumumkan akhir Agustus nanti akan berkurang jumlahnya.
Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah dalam penerimaan PPPK hanya mengusulkan ke pemerintah pusat.
Tahapannya dimulai dengan pendaftaran PPPK melalui website, seleksi administrasi, seleksi kompetensi tes CAT (manajerial, sosio kultural, kompetensi teknis, wawancara), dan pengumuman hasil seleksi.
Dia mengatakan terdapat perbedaan mencolok antara PPPK dengan pegawai negeri sipil, yakni pada durasi masa kerja.
Untuk PPPK, durasi masa kerjanya minimal perjanjian kerja satu tahun, dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. PNS mencapai batas usia pensiun yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.