Kabar Gembira, Pemkab Subang Bakal Buka Rekrutmen PPPK, Segini Jumlahnya

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Perbedaan lainnya mengenai jenjang karier, yang mana PNS bisa menempati tiga jenis jabatan, yaitu tenaga administrasi, fungsional dan pimpinan. PPPK, hanya dua jenis jabatan, yakni fungsional dan pimpinan.

Baca Juga:  Soal KUR bagi Pekerja Migran, Setiawan Wangsaatmaja Bilang Begini

“PPPK tidak ada hak pensiun kecuali yang bersangkutan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk asuransi pribadi,” kata Hasan. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News