JABARNEWS │ GARUT – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Perangkat Desa se-Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 19 Januari 2023 lalu. Hal ini menyusul adanya temuan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan yang diselenggarakan Yayasan Lempana di Hotel Horison Bandung tersebut.
Selaku pelapor, Asep Muhidin mengaku hingga saat ini laporan itu belum ditindaklanjuti oleh lembaga antiruswah tersebut. Atas alasan tersebut, ia kembali mengirimkan surat ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporannya itu.
Asep menuturkan, saat itu dirinya mendatangi Gedung KPK dengan membawa sejumlah berkas berisi temuan-temuan dirinya di lapangan. Laporan itu kemudian diterima tim KPK berjumlah tiga orang. Ia pun lalu dimintai keterangan terkait materi yang dilaporkan. Namun setelah laporan pertama itu, dirinya mengaku belum menerima perkembangan atas kasus tersebut.
“Sampai saat ini saya selaku pelapor belum menerima progres perkembangan penanganannya,” ungkap pemerhati kebijakan asal Garut tersebut.