Setelah laporan pertamanya tak ada perkembangan, kata Asep, dirinya kembali mengirimkan surat ke KPK. Surat tersebut diantaranya untuk mempertanyakan terkait kasus yang dilaporkannya. Ia pun berharap KPK segera menjawab laporannya tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.
Dikatakan Asep, pihaknya sempat mengajukan pertanyaan kepada KPK. Akan tetapi lembaga penegak hukum itu enggan menjawabnya secara tertulis. “Saat itu KPK beralasan bukan kewenangannya,” tandas Asep.
Padahal menurut Asep, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan dari masyarakat.
Hal tersebut disebutkan secara jelas dalam Ayat (2) PP tersebut, bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pertanyaan diajukan.
Sementara pada ayat (3) disebutkan, penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.